Sabtu, 25 Februari 2012

SUMBER DANA PERBANKAN DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN


            Kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun.penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat di sesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut.

            Salah satu kendala bagi setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana. Hampir seratus persen perusahaan memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usahanya, baik untuk biaya rutin maupun untuk keperluan perluasan usaha. Pentingnya dana membuat setiap perusahaan berusaha keras mencari sumber-sumber dana yang tersedia, termasuk perusahaan lembaga keuangan semacam bank.

            Dana untuk membiayai operasi suatu bank, dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri pakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping itu untuk membiayai operasinya, dana dapat pula di peroleh dengan modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN



A.   PENGERTIAN SUMBER DANA BANK

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidangan keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tesebutlah bank memperoleh keuntungan.



B.   SUMBER-SUMBER DANA BANK

1.      Dana Bank Itu Sendiri

Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekpansi, maka perusahaan dapat mengelurkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.

Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
  1. Setoran modal dari pemegang saham

  1. Cadangan-cadangan bank

  1. Laba yang belum dibagi




2.      Dana Dari  Masyarakat

Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai suatu bank dan merupakan ukuran keberhasialan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari masyarakat, disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank.
            Untuk memperoleh sumber dana dari  masyarakat, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya.
            Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.

  1. giro
ü  rekening giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penariakan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
ü  Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek.
ü  Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan alasan pembatalan.
ü  Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
  1. deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang terjanjikan antara deposan dan bank.
  1. tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.

3.  Dana Pinjaman

a.      call money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumner dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kalah kliring atau adanya penarikan dana besar-besaran oleh para deposan.

b.                  pinjaman antar bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini dilakukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.

c.                   kredit likuiditas bank Indonesia
Sesuai dengan namanya, kredit likuiditas bank Indonesia adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.



4.      Sumber Dana Lain

Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana yang telah disebut sebelumnya. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber tersebut antara lain :


a.      setoran jaminan
setoran jaminan merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank.

b.      dana transfer
salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.

c.       surat berharga  pasar uang
surat berharga pasar uang adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh bank Indonesia. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan




  

BAB III
KESIMPULAN


            Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya.

Sumber dana bank di Indonesia terbagi empat, yaitu :
1.      Dana Bank Itu Sendiri

2.      Dana Dari Masyarakat
  1. giro
  2. deposito berjangka
  3. tabungan

3.      Dana Pinjaman
a.       kredit likuiditas bank Indonesia
b.      pinjaman antar bank
c.       call money

4.      Sumber Dana Lain
a.       setoran jaminan
b.      dana transfer
c.       surat berharga  pasar uang


DAFTAR PUSTAKA



Triandaru, Sigit. Budisantoso, Totok. 2006. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain.   Salemba empat ; Jakarta

Kasmir. 2006. Dasar-Dasar Perbankan. PT. RajaGrafindo ; jakarta

Ode to my family


Understand the things I say,
don’t turn away for me,
cause I’ve spent half form my life out there,
you  wouldn’t disagree.
Do you see me?
Do you see?
Do you like me?2x
Do you know?
Do you see me?
Does anyone care?

Reff;     Unhappiness where’s when I was young,
And we didn’t give damn,
Cause we ware raised,
To see life as fun and  take it if we can,
My mother..my mother..,
She hold me, she hold me when I was out there,
My father..my father..
He liked me, oh, he liked me, does anyone care?
Understand what I have become, it wasn’t my design,
And people everywhere think,
Something better then I am,
But I miss you, I miss cause I like it,
When I was out there, do you know this?
Do you know you did not find.



Dipopulerkan oleh : 






Senin, 13 Februari 2012

Grounded Research



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Para ahli ilmu sosial, khususnya sosiolog, berupaya menemukan teori berdasar data empiris, bukan membangun teori secara deduktif logis. Itulah yang disebut grounded theory, dan model penelitiannya disebut grounded research.[1] Penemuan teori dari data empirik yang diperoleh secara sistematis dalam penelitian sosial, merupakan tema utama dari metodologi penelitian kualitatif model grounded research. Grounded theory ditemukan pada tahun 1967 oleh Barney G. Glaser dan Anselm L. Strauss dengan diterbitkannya buku berjudul The Discovery of Grounded Theory.[2]
Grounded research diperkenalkan oleh Glaserdan Strauss(1967) yang mana penelitian dengan metode ini berlawanan sama sekali dengan pendekatan klasikal, dimana pada pendekatan klasikal, penelitian menggunakan logika deduksi-hipotesis-verifikatif atau disebut juga dengan penelitian verifikatif. Seperti diketahui, kebanyakan dari penelitian ex post facto, beranjak dari teori, yang mana dari teori dijabarkan hipotesa-hipotesa sesuai dengan masalah yang ingin dipecahkan, dan kemudian diadakan verifikasi untuk menguji kebenaran hipotesa yang juga berarti menguji kebenaran teori. Namun grounded research bertolak dari level fakta (empirik), dan dari fakta (empirik) tanpa teori bergerak menuju levelkonseptual. Padapendekatan ini, dari datalah suatu konsep dibangun, dari datalah suatu hipotesis dibangun dan dari datalah suatu teori dibangun.
Pada penelitian Grounded, peneliti langsung terjun kelapangan tanpa membawa rancangan konseptual, teori dan hipotesis tertentu. Bahkan secara provokatif sering dikatakan agar peneliti ketika terjun kelapangan dengan “kepala kosong” dimana peneliti menyingkirkan sikap, pandangan, keberpihakkan terhadap teori atau mazhab ilmu tertentu, yang dikhawatirkan menjadi bahaya besar bagi penyusunan teori, dan sepenuhnya berpedoman kepada apa yang ditemukannya di lapangan, walaupun peneliti memiliki desain atau perencanaan penelitian hingga tuntas, namun kesemuanya itu bersifat fleksibel, bahkan boleh jadi tidak dipakai sama sekali dalam proses penelitian sehingga tidak terjebak  pada kecenderungan studi verifikatif yang memaksakan level empirikal menyesuaikan diri dengan level konseptual teoritikal, dengan demikian, apa yang ditemukan berupa konsep, proposisi, dan teori, benar-benar berdasarkan data yang dikembangkan secara induktif.
Grounded research diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1970-an, dengan diselenggarakannya pelatihan penelitian ilmu sosial bagi ilmuan Indonesia di Surabaya, Ujung Pandang, dan Banda Aceh. Pelatihan ini berlangsung selama dua semester, dengan beberapa narasumber asing, seperti Lance castle dan Stuart A. Schegel. Awal tahun 1980-an, Lembaga Penelitian Ilmu-ilmu Sosial (LPIIS) bekerjasama dengan FISIP UI, dan beberapa perguruan tinggi di luar Jawa, melakukan hal yang sama. Perkembangan tersebut terus berlangsung hingga kini, dan bukan hanya dalam kajian sosiologi, tetapi juga sudah banyak meluas dalam penelitian bidang komunikasi, kesehatan, psikologi, dan pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Grounded Research
Grounded research adalah suatu metode penelitian yang mendasarkan diri kepada fakta dan menggunakan analisa perbandingan bertujuan untuk mengadakan generalisasi empiris, menetapkan konsep-konsep, membuktikan teori dan mengembangkan teori di mana pengumpulan data  dan analisa data berjalan pada waktu yang bersamaan.
Dari definisi di atas, maka terlihat bahwa metode yang digunakan dalam Grounded Research adalah reaksi terhadap metode penelitian yang asanya varifikasi teori. Kalau penelitian umumnya diawali dengan desain tertentu, grounded tidak demikian. Dalam grounded research, semuanya dilaksanakan dilapangan. Rumusan masalah ditemukan dilapangan, hipotesis senantiasa jauth bangun ditempa data. Data merupakan sumber teori, teori berdasarkan data sehingga teori juga lahir dan berkembang dilapangan dan teori tersebut grounded. Data yang diperoleh dapat dibandingkan melalui kategori-kategori. Kredibilitas peneliti grounded merupakan pertimbangan utama dalam penggunaan metodologi ini. Karena secara utuh penelitian ini membutuhkan “keterbukaan” mata, telinga serta instuisi yang responsif.
B. Pelaksanaan Grounded Research
Pelaksanaan dalam grounded research bertolak belakang dengan penelitian kuantitatif pada umumnya, yang bergerak dari level konseptual teoritik ke level empirikal. Grounded research bergerak dari level empirikal menuju level konseptual teoritikal.
Dalam penelitian ini, peneliti langsung terjun ke lapangan tanpa membawa rancangan konseptual, proposisi, dan teori tertentu. Secara provokatif, sering dikatakan agar peneliti masuk ke lapangan dengan “kepala kosong”, tanpa membawa apapun yang sifatnya apriori, apakah itu konsep, proposisi, ataupun teori. Hal ini disebabkan, dengan membawa konsep, proposisi, teori yang bersifat apriori, dikhawatirkan terjebak pada kecenderungan studi verifikatif yang memaksakan level empirikal menyesuaikan diri dengan level konseptual teoritikal.
Berdasarkan keadaan “kepala kosong”[3] inilah, diharapkan peneliti dapat sepenuhnya terpancing kepada kenyataan berdasarkan data lapangan itu sendiri, baik dalam mendeskripsikan apa yang terjadi, maupun menjelaskan kemengapaannya. Dengan demikian, apa yang ditemukan berupa konsep, proposisi, dan teori, benar-benar berdasarkan data yang dikembangkan secara induktif.
Tekait proses tersebut, terdapat tiga unsur dasar yang perlu dipahami dan tidak bisa saling dipisahkan, yaitu konsep, kategori, dan proposisi.
Konsep diperoleh melalui konseptualisasi data. Peristiwa atau kejadian diperhatikan dan dianalisis sebagai indikator potensial dari fenomena yang kemudian diberikan nama/lebel secara konseptual. Berikutnya, dibandingkan dengan kejadian yang lain, apabila terdapat keserupaan, maka diberikan nama dengan istilah yang sama. Begitupula berlaku dengan peristiwa yang berbeda.
Unsur kedua adalah kategori. Kategori adalah kumpulan yang lebih tinggi dan abstrak dari konsep. Kategori diperoleh melalui proses analisis yang sama dengan cara membuat perbandingan dengan melihat persamaan dan perbedaan. Kategori merupakan landasan dasar penyusunan teori.
Unsur ketiga adalah proposisi.[4] Proposisi menunjukkan adanya hubungan konseptual, yakni suatu pernyataan berdasarkan hubungan berbagai konsep yang mengandung deskripsi sistem pemahaman tertentu yang relevan dengan kondisi di lapangan. Pembentukkan dan pengembangan konsep-konsep, kategori, dan proposisi merupakan suatu keharusan dalam proses penyusunan teori, atau melalui proses interaktif.
Ada lima tahap dalam menghasilkan teori pada grounded research, yakni :
(1) disain penelitian,
(2) pengumpulan data,
(3) display data,
(4) analisi data, dan
(5) membandingkan dengan literatur.
Dari lima tahap di atas, sembilan langkah perlu dilakukan, yakni :
(1) peninjauan ulang literatur teknis,
(2) pemilihan kasus,
(3) pembuatan panduan pengumpulan data yang akurat,
(4) terjun ke lapangan,
(5) penyusunan data,
(6) analisis data yang berhubungan dengan kasus awal,
(7) percontohan teoritik,
(8) penyelesaian penelitian, dan
(9) perbandingan teori yang muncul dengan literatur yang sudah ada.
Grounded research memang tidak terlalu mudah dilakukan terutama oleh peneliti pemula, sebab memiliki model analisis data yang terus-menerus, selama data di lapangan masih tetap dikumpulkan. Proses open coding merupakan bagian dari analisis data, dimana peneliti melakukan identifikasi, penamaan, kategorisasi dan penguraian gejala yang ditemukan dalam teks hasil dari wawancara, observasi, dan catatan harian peneliti itu sendiri. Berikutnya adalah axial coding. Tahap ini, adalah menghubungkan berbagai kategori penelitian dalam bentuk susunan property (sifat-sifat) yang dilakukan dengan menghubungkan kode-kode, dan merupakan kombinasi cara berfikir induktif dan deduktif.
Tahap selanjutnya adalah, selective coding, yakni memilih kategorisasi inti, dan menghubungkan kategori-kategori lain pada kategori inti. Selama proses coding ini, diadakan aktivitas penulisan memo teoritik. Memo bukan sekedar gagasan kaku, namun terus berubah dan berkembang atau direvisi sepanjang proses penelitian berlangsung. Itulah inti penemuan grounded theory yang digagas sejak tahun 1967.
Teori yang merupakan hasil dari kajian data, yang merumuskan keterkaitan fenomena yang dapat menjelaskan kondisi yang relevan di lapangan, dilakukan pengulangan sejak pada proses pengumpulan data sampai menghasilkan proposisi, hingga merasa jenuh (data baru tidak ditemukan). Dengan kata lain, adalah mengkonfirmasi, memperluas, dan mempertajam kerangka kerja teoritik, serta mengakhiri proses penelitian bilamana, peningkatan atau penambahan yang diperoleh tidak berarti.
Kualitas grounded theory sangat ditentukan oleh langkah-langkah yang dilakukan secara baik, benar, dan disiplin. Proses yang benar akan menjamin ditemukannya teori yang benar pula. Dengan demikian, ada semacam koherensi antara input, proses, dan output. Disamping itu, seperti pada penelitian lainnya, pengujian ditentukan oleh validitas, reliabilitas, dan kredibilitas dari data, juga ditentukan oleh proses penelitian dimana teori dihasilkan, serta data empirisnya sebagai bagian integral dari penemuan atau teori yang dihasilkan.
C.Tujuan Grounded
Tujuan dari grounded research, seperti telah dinyatakan dalam definisi di atas adalah untuk mengadakan generalisasi empiris, menetapkan konsep-konsep, membuktikan teori dan mengembangkan teori. Metode yang digunakan dalam grounded research adalah studi-studi perbandingan bertujuan untuk menentukan sampai berapa jauh suatu gejala berlaku umum. Penelitian juga bertujuan menspesifikasikan konsep. Maksudnya, dalam mempelajari suatu kasus/gejala, maka perlu untuk membandingkan gejala/kasus tersebut dengan kasus/gejala serupa. Perbandingan deemikian akan menjelaskan unsur-unsur baru khas dari kasus yang sedang dipelajari.

Penelitian juga dikerjakan untuk mengadakan verifikasi tehadap teori yang sedang dikembangkan dan dicek dalam kaitannya dengan data yang ditemukan. Verifikasi eksplisit tidak diperkenankanoleh penelitian grounded. Penelitian grounded juga dimasukkan satu tujuan yang sangat berat yaitu mengembangkan teori. Bukti-bukti yang tepat tidak diperlukan untuk mengembangkan teori. Satu kasus saja dapat menunjukkan kategori umum dan beberapa kasus dapat membuktikan indikasi tersebut. Tugas peneliti adalah mengembangkan suatu teori yang dapat menjelaskan kebanyakan dari perilaku yang relevan.
D. Tahap-tahap dalam Grounded
Adapun tahapan atau prosedur metodologis dari gorunded research, dilaksanakan sebagai berikut:
1.      Tahap Penciuman Lapangan
Ini adalah tahap awal dari proses grounded research, pada tahap ini peneliti grounded melakukan dua periode kegiatan yang saling bergantung: pertama, meninjau kedalam teori-terori yang agung, teori-teori yang sudah mapan tentang apa yang hendak diteliti, kemudian menghilangkan daya tarik teori-teori tersebut dan menjauhkannya dari ke-tundukan-terhadap teori-teori dimaksud.Kedua, pemahaman realitas sosial, dunia empiris masyarakat yang hendak diteliti adalah pekerjaan selanjutnya yang harus dilakukan oleh peneliti grounded. Oleh karena itu peneliti harus melakukan observasi I secara intensif terhadap gejala sosial pada sasaran penelitian, kemudian mencari data pendukung (sekunder) mengenai apa yang hendak diteliti. Pada tahap ini peneliti harus membuka telinga, mata bahkan intuisi terhadap kemungkinan apa saja agar diperoleh data sekunder yang dibutuhkan. Masih pada observasi I, peneliti mulai mengidentifikasi maslah dan merumuskan masalah penelitian, selanjut mulai membuat kategori-kategori permulaan.
2.      Tahap Lapangan II
Ditahapan ini, peneliti mulai melanjutkan observasi I yang pernah dilakukan dalam tahap penciuman lapangan. Kegiatan yang dilakukan: pertama, berusaha memperoleh pengertian lebih dalam tentang dunia empiris yang dilteliti, kemudian menentukan jenis data apa yang harus dikumpulkan. Kedua, menentukan metode dan teknik pengumpulan data, baik wawancara mendalam maupun observasi partisipasi. Bahkan, bisa saja untuk memperoleh data yang dibutuhkan peneliti harus melalui pentahapan lain yang membutuhkan penggunaan berbagai motode pengumpulan data lainnya, seperti sensus, angket, dekomentasi dan sebagainya. Ketiga, mengklasifikasikan data sesuai dengan kategori-kategori permulaan. Kemudian data tersebut diinterpretasikan (memberikan sifat-sifat) untuk menentukan kategori-kategori yang relevan dan ini berguna untuk mempertajam perumusan hipotesis. Keempat: menghubungkan kategori utama (menghasilkan hipotesis-hipotesis) dan juga mencari hubungan antara hipotesis (merupakan konsep-konsep). Kelima: membangun generalisasi konsep-konsep yang merupakan teori-teori sebagai akhir dari tahapan ini. (kerja ini disajikan dalam bentuk draf kasar laporan)
Strategi analisa grounded research melihat data sebagai awal semua kegiatannya, walaupun terkadang bisa saja peneliti mengalami kesulitan atau tidak paham apa yang dihadapinya ketika pertama bertemu data. Teoripun terkadang tidak dapat membantunya karena kadang masalah yang dihadapi adalah benar-benar baru sehingga harus terus menerus dilakukan eksplorasi. Terkadang upaya mengeksplorasi menyebar kemana-mana, namun terkadang tertuju pada hal (tema) yang spesifik, dimana akhirnya peneliti dapat penangkap tema-tema penting yang ada dalam tema spesifik ini. Peneliti kemudian mengembangkan tema-tema itu sebagai fokus penelitiannya dan terus menerus dikembangkan.
3.      Tahap Lapangan III
Tahap ini sama dengan tahap review terhadap tahap-tahap sebelumnya. Tahap ini merupakan kunci dari kerja grounded research, sehingga segala sesuatunya sudah harus beres sebelum tahap ini diakhir. Kegiatan pada tahap ini: pertama, mereview semua data yang telah dikumpulkan, bila ada data yang terlewat atau meragukan maka harus ditelusuri kembali. Kemudian mengecek kembali klasifikasi dan kategori yang telah dirumuskan. Bila klasifikasi dan kategori ada yang berubah, maka konsep dan teori yang dibangun juga harus diubah. Kedua, konsep dan teori-teori yang dibangun dalam penelitian ini, kemudian diungkapkan bersama teori-teori yang lain, apakah teori-teori lain tersebut menunjang, memperluas atau menampik hasil penelitian ini. Ketiga, untuk membuat draf laporan terakhir, peneliti merevisi dan mengedit semua draf laporan yang telah dibuat sebelumnya, untuk menjadi laporan akhir yang siap dipublikasikan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Grounded research merupakan salah satu bentuk penelitian yang banyak membutuhkan keprofesionalan seorang ilmuan, terutama kejujuran. Ketelitian dan kesabaran juga sebagai modal utamanya. Di sisi lain, praktisi-praktisi dalam golongan ini, adalah komunitas ilmuan yang telah memahami substansi teori secara mendalam, terutama grand theory. Merekalah yang mungkin menghasilkan teori dengan baik, oleh karena mereka sangat memahami prosesnya.














[1]. Ada berbagai perbedaan redaksional dalam menterjemahkan arti Grounded Theory. Moleong (2005) mengartikannya dengan istilah Teori Dari Bawah, Salim (2006) menyebutnya Teori Beralas, Muhadjir (2002) menterjemahkan dengan nama Teori Berdasar Data, dan hampir serupa, Bungin (2007) mengistilahkannya: Teori Berdasarkan Data. Oleh karena substansinya sama, maka penulis merujuk sesuai dengan nama aslinya dalam bahasa Inggris.

[2]. Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi IV, Yogyakarta: Rake Sarasin, hlm. 120


[3] Istilah “kepala kosong” menjelaskan bahwa peneliti menyingkirkan sikap, pandangan, keberpihakkan terhadap teori atau mazhab ilmu tertentu, yang dikhawatirkan menjadi bahaya besar bagi penyusunan teori, dan sepenuhnya berpedoman kepada apa yang ditemukannya di lapangan. Peneliti memiliki desain atau perencanaan penelitian hingga tuntas, namun kesemuanya itu bersifat fleksibel, bahkan boleh jadi tidak dipakai sama sekali dalam proses penelitian.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: Remaja Rosdakarya, hlm.72.
[4] Awalnya Glaser dan Strauss menggunakn sebutan hipotesis. Akan tetapi, istilah proposisi dianggap paling tepat, dan luas serta utuh cakupannya, sebab proposisi menunjukkan adanya hubungan konseptual, sedangkan hipotesis lebih menunjuk kepada hubungan yang terukur.
 Salim, Agus, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial: Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006, hlm.184

Sabtu, 11 Februari 2012

Ihyail Mawat (Menggarap Lahan Kosong)



A.    Pengertian

Al Qazzaz berkata, “yang dimaksud tanah mati adalah laahan yang belum dikelola. Pengelolaan tanah ini diserupakan dengan kehidupan. Adapun maksud dari menghidupkan tanah mati adalah mendatangi tanah yang tidak pernah diketahui pernah dimiliki oleh seseorang, lalu mengelolanya dan menanaminya serta mendirikan bangunan di atasnya.



B.     Hadist 



Dari Aisyah Radhiaallahu ‘an ha, dari Nabi Shallaallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “barang siapa yang mengelola lahan yang tidak dimiliki oleh seseorang maka ia lebih berhak dari tanah tersebut.” Urwah berkata, “Umar radhiahu ‘an hu memeberi keputusan demikian pada masa khalifah.” (H.R. Ahmad dan Al-Bukhary; Al-Muntaqa II: 396)


Hadits lain:


Dari Jabir ibn Abdillah r.a “bahwasanya Nabi saw., bersabda: barang siapa yang mengolah tanah mati, tanah tersebut menjadi pemiliknya” (H.R. Ahmad, At-Turmudzy; Al-muntaqa II:395).

Dan:

  

Dari said bin Zaid r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang ,engolah tanah mati, tanah ini menjadi miliknya. Tak ada sesuatu hak yang hak bagi yang mempunyai akar p[ohon yang zalim)”. (H.R. Ahmad, Abu Daud At-Turmudzy:Al-Muntaqa II: 295)



a.       Penjelasan dan Pendapat Ulama

Hadits di atas menjelaskan bahwa seseorang yang menelola, menanami dan mendirikan bangunan di atas tanah yang tidak diketahui pemiliknya maka tanah tersebut menjadi miliknya. Pendapat dari menyoritas ulama menyatakan, tanah itu menjadi miliknya, baik baik lokasinya dekat atau jauh dari pemukiman, diizinkan oleh imam atau tidak. Namun Abu Hanifah berkata, “harus mendapatkan izin dari imam secara mutlak.” Dan berpendapat bahwa lahan yang selalu dipergunakan untuk kepentingan umum tidak boleh diolah karena merupakan hak milik bersama.  Sedangkan dari Imam Malik dikatakan bahwa pemberian izin dari imam itu khusus pada tanah yang dekat dengan pemukiman.

Adapun batasan yang dikatagorikan dekat adalah jika tempat tersebut masih dibutuhkan oleh orang-orang yang tinggal disekitarnya, seperti tempat mengembala hewan ternak dan lain sebaagainya. Ath-Thahawi berhujjah untuk mendukung pendapat jumhur ulama dengan hadist di atas, juga melalui metode qiyas (analogi) dengan air laut, sungai serta burung dan hewan yang ditangkap, dimana para ulama sepakat bahwa siapa yang menggambil atau menangkapnya, maka ia berhak memilikinya; baik lokasinya jauh; diberi izin oleh imam atau tidak. Hal ini jga di perkuat dari berbagai riwayat dengan pandangan Ali bin Abi Thalib seperti itu terhadap negeri yang dihancurkan di Kufah yang merupakan tanah mati.

Imam Malik menyebutkan dengan sanad yang maushul dalam kitab Al-Muaththa’ dari Ibnu syihab, dari salim, dari bapaknya. Hal ini diriwayatkan di dalam pembahasan tentang pajak/upeti oleh Yahya bin Adnan tentang penyebab hal ini, dia berkata. “sufyan telah menceritakan pada kami dari  Az-Zuhri, dari Salim, dari bapaknya, dia berkata: “manusia berlomba memberi kebebasan ‘yakni pada tanah’ di masa umar, maka ia berkata, “barang siapa yang menghidupkan tanah, maka tanah tersebut menjadi miliknya”.

Namun ada penjelasan lain, dengan hadits dari Amr bin Auf tanpa sanat yang mu’allaq oleh imam bukhari memiliki riwayat pendukung dinukilkan oleh Abu Daud dari hadist Said bin Zaid. Abu daud meriwayatkan pula melalui jalur Ibnu Ishaq dari Yahya bin Urwah, dari bapaknya. “bahwa dua orang laki-laki mengajukan perkara kepada Nabi SAW. Salah seorangdari keduanya menanam kurma di tanah milik orang lain. Maka Rasulullah memutuskan tanah tersebut tetap menjadi pemilik sebelumnya, dan memerintahkan pemilik kurma untuk mengeluarkannya dari tanah itu.”

Sehubungan dengan masalah ini telah dinukulkan pula oleh Aisyah, riwayat yang disebutkan dengan sanad yang maushul oleh imam Ahmad, dia berkata: Abbad bin Abbad telah menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami dari Urwah, dari Wahab  desebindKaisan, dari Jabir. Kemudian dia menyebutkan hadits itu dengan lafazh, “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka baginya fahala atas tanah itu: dan apa yang dimakan oleh binatang liar darinya, maka itu menjadi sedekah baginya).

Ibnu Hibban menyimpulkan hukum dari keterangan tambahan dalam hadits Jabir, yakni pada kalimat “maka baginya pahala atas tanah itu”, bahwa orrang kafir zimmi tidak berhak atas tanah meskipun dia telah menghidupkan dan mengelolanya. Dia berdalih bahwa orang kafir tidak mendapatkan pahala. Akantetapi pernyataan ini dibantah oleh Al Muhibb Atth_Thabari bahwa jika orang kafir bersedekah, maka dia diberi ganjaran di dunia seperti tercantum dalam hadits. Maka, pahala bagi orang kafir sehubungan dengan menghidupkan tanah mati adalah ganjaran di dunia, sedangkan pahala bagi orang muslim lebih luas dari itu. Pendapat ini dimungkinkan, tetapi apa yang dikatakan oleh ibnu hibban lebih sesuai dengan makna lahiriah hadits. Yang pertama kali dipahami  dari “pahala” adalah ganjaran diakhirat.

Dalam riwayat lainya, dari Amr bin Syu’aib atau selainya bahwa Umar berkata:



(Barangsiapa membiarkan tanah selama tiga tahun dan tidak mengelolanya, lalu datang orang lain dan mengelolanya, maka tanah itu miliknya).


  1. Hukum Mengenai Orang yang Menghidupkan Tanah Mati

Dari penjelasan-penjelasan hadits di atas dapat kita lihat, para ulama saling berbeda pendapat mengenai hak tanah kosong yang dikelola oleh orang yang bukan pemiliknya, dengan demikian kami bisa menyimpulkan beberapa hal sebagai kesimpulan hukum, diataranya:

·      Tanah yang terlantar (mati) boleh dikelola oleh orang yang memerlukanya

·      Hak tanah akan jatuh kepada orang yang mengelola tanah tersebut

·      Ada dua pendapat mengenai status agama untk dibolehkanya menggarap tanah mati.

Pertama    : menurut Ibnu Hibban, orang kafir dzimmi tidak berhak atas tanah meskipun telah menghidupkan dan menggarap tanah tersebut, dengan alasan bahwa orang kafir tidak mendapatkan pahala.

Kedua      : al-Muhibb Ath-Thabari membantah hal tersebut, dia mengatakan bahwa jika orang kafir bersedekah, maka dia diberikan ganjaran di dunia. Maka, pahala bagi orang kafir sehubungan dengan menghidupkan tanah mati adalah ganjara di dunia, sedangkan pahala bagi orang muslim lebih luas lagi dari itu.



  1. Sumber Hukum

  • Hadits

  • Ijma’    : Ulama bersepakat tentang diperbolehkanya menggarap lahan yang kosong (mati)
 Referensi : 
Amiruddin, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari karangan Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar AL Asqalani, (terj), 2005, Pustaka Azzam; Jakarta
Hasbi Ash Siddieqy, Muhammad. Koleksi Hadits-Hadits Hukum, 2001,Cet; III, Edisi II;PT. Pustaka Rizki Putra; Semarang
Mansyur, Kahar. Bulughur Maram, jilid I, 1992, Cet; I, PT. Rieneta Cipta; Jakarta